Kuasa Hukum Ady Sebut Pelaporan Akun Mandala Pancur bentuk Pendidikan Hukum

Loading...

LINGGA (suarasiber) – Terkait laporan juragan sabut kepala yang juga bos PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan pemilik akun Facebook Mandala Pancur, merupakan pendidikan hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ady dari Kantor Hukum MI Kelana & Associates, Mohammad Indra Kelana dan Syukrianto, Jumat (26/12/2018).

“Klien saya bukanlah tipikal orang yang mau membungkam kebebasan berpendapat. Perjuangan bersuara untuk masyarakat banyak tentunya sangat dihormati, namun bila mau mengeluarkan kebebasan pendapat di mana saja ataupun di media sosial, jelas Indra, tak boleh menyerang pribadi. Baik pribadi seseorang ataupun kelompok tertentu dengan kata dan data yang belum tentu akurat kebenarannya,” ujar Syukrianto.

Apalagi, tambah dia, dengan kata-kata yang menuduh sampai menimbulkan ujaran kebencian dan fitnah. Karena jika hal itu tidak benar, ada rambu-rambu hukum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang harus dipatuhi.

Menurut Syukrianto, Ady dinilainya sudah cukup sabar. Selama setahun mendapatkan serangan dalam bentuk berita bohong namun tetap diam. “Itu kan nggak baik. Dalam agama juga dilarang,” timpal Indra, menambahkan pernyataan rekannya.

Bahkan Ady berharap masih ada klarifikasi dari pemilik akun Mandala Pancur. Hal itu bisa terlihat pada unggahan terakhir akun Mandala Pancur untuk tanggal 25 Desember 2018 pukul 16.49 WIB yang ditanggapi Ady Indra Pawennari melalui akun Facebook pribadinya.

Baca Juga :

Jumat Berbagi, Nikmatnya Berbagi Rezeki, Berbagi Bahagia untuk Sesama

Penyerahan Bantuan BI Kepri di Anambas Diundur, Ini Alasannya

Peringatan Ketua KPK untuk Anggota DPRD di Indonesia, Waspadalah!

Ini Dia 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka Baru Kasus “Uang Ketok Palu”

“Kan ada tuh di komentarnya langsung sama klien dengan pertanyaan gini: ini serius apa bercanda?” terang Indra Kelana.

Akan tetapi ternyata akun Mandala Pancur ini masih tetap ngotot mempertahankan argumennya dengan berkomentar pada status yang ditulisnya.

“Karena alasan itulah. Kami menempuh jalur hukum. Silahkan sampai sekarang cek aja akunnya. Bagaimana isinya. Nilai sendiri,” tutup pengacara yang juga menjabat sebagai Sekretaris di LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri (PAHAM KEPRI) ini.

Sementara Ady Indra Pawennari mengatakan, tudingan yang dialamatkan kepadanya oleh pemilik akun Facebook Mandala Pancur diantaranya soal kemanfaatkan sawah tersebut.

“Katanya, sawah yang saya bangun itu tidak mendatangkan manfaat dan tidak membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Jadi, yang bekerja membajak, menanam dan panen padi di sawah itu siapa? Saya juga dituduh terima bantuan dari pusat. Silakan buktikan. Terus, saya dianggap gagal panen perdana dalam waktu 120 hari.Coba Anda hitung sendiri, penanaman dilakukan tanggal 24 Maret 2016, kemudian panen tanggal 12 Juli 2016. Berarti hanya butuh waktu 110 hari, sudah panen,” beber Ady. (mat)

Loading...