Pengemudi Truk Laka Maut di Jalan Basuki Rahmat Berstatus Tersangka

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oktavianus (55), pengemudi truk BP 9219 TO yang beralamat di Perum Bumi Indah Blok F Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laka lantas, Selasa (6/11/2018) di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinangm

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa. F-sigit rahmat/suarasiber

Laka lantas itu menyebabkan kematian pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam BP 3186 BD yang bernama Ermawati (46). Korban yang beralamat di Perum Kijang Buana Asri, Seilekop, Bintan Timur, tewas di tempat.

Sepeda motor yang dikendarai korban diseruduk dari belakang oleh dump truck yang dikemudikan Oktavianus. Korban jatuh dan tergilas oleh roda dump truck. Dump truck itu kini diamankan di Polres Tanjungpinang.

[irp posts=”12320″ name=”GNR Gebrak GBK, 8 November 2018, Tiket VIP-nya Rp5,5 Juta Bro”]

[irp posts=”12315″ name=”Nasrun Buang Mayat Supartini ke Sungai dengan Kepala Terlebih Dulu”]

[irp posts=”12312″ name=”Pemkab Bintan Diundang di Health Cities Summit and Expo, Tangerang”]

Sebelum menyeruduk sepeda motor korban, dump truck yang mengangkut batu granit itu lebih dulu menyeruduk angkot BP 1007 TU, yang dikemudikan Irawan Purnomo (50), yang beralamat di Jalan Sawi Tanjungpinang.

Menurut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang melalui Lanit Laka Ipda Ridwan menjawab suarasiber, Rabu (7/11/2018), Oktavianus dipersangkakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Disebutkan di dalam ayat itu, kata Ridwan,”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.” (mat)

Loading...