Sabtu, 29 November 2025

Pemecatan PNS Eks Napi Korupsi di Kepri Ditunda hingga 31 Desember 2018

Tayang:


Mahfud MD: Kembalikan Gaji yang Terlanjur Diterima sejak Putusan Inkracht

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sementara pemberhentian tidak dengan hormat pada ASN atau PNS eks napi korupsi di Provinsi Kepri terus diulur-ulur, Prof Mahfud MD, menegaskan bahwa mereka seharusnya sudah diberhentikan sejak vonisnya inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Bukan cuma dipecat, bahkan, ujar Mahfud, uang gaji yang sudah terlanjur diterima sejak putusan itu inkracht harus dikembalikan ke negara.

Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melalui akun Twitternya @mihmahfudmd, Rabu (28/11/2018). Lengkapnya, pernyataan itu sebagai berikut:


“Ya, harus diberhentikan sesuai dgn UU yang barlaku sekarang. Seharusnya diberhentikan sejak vonisnya inkracht. Kalau SK pemberhentian dikeluarkan terlambat ya tdk apa2, daripada tidak. Tapi scr hukum keuangan mestinya uang gajinya selama keterlambatan dikembalikan ke negara.”

[irp posts=”12978″ name=”Kejar Jadwal Bupati ke Dubai, RAPBD Bintan 2019 Dikebut”]

[irp posts=”12975″ name=”Disdik Bintan Akan Dampingi Guru yang Jadi Tersangka Pelangsir Solar Subsidi”]

[irp posts=”12954″ name=”Ada Apa di Penyengat pada 2 Desember 2018? Jangan Ketinggalan”]

Hal itu disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan dari akun Twitter @Ote70888100. Pertanyaan itu tertulis seperti ini:

“pak ..saya adalah salah satu dari jutaan fans prof mahfud MD.
di sini saya mau bertanya…apakah PNS yg sudah selesai menjalani hukuman akibat tipikor….masih tetap di pecat…sedangkan uu pemecatan itu baru keluar setelah PNS ini sudah keluar dari penjara.”

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, pemecatan ASN atau PNS eks napi korupsi di wilayah Provinsi Kepri akan dilaksanakan hingga deadline tanggal 31 Desember 2018.

Salah satu tujuan penundaan itu, adalah untuk menunggu kemungkinan adanya putusan lain. Yang berasal dari judicial review atau dari PTUN. Salah seorang Sekretaris Daerah di Provinsi Kepri yang tak mau disebut namanya, saat dikonfirmasi suarasiber.com, Rabu (28/11/2018), membenarkan hal itu. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...