Motornya Trondol, Pengendaranya di Bawah Umur, Kena Razia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Razia Cipta Kondisi (Cipkon) oleh personel Polsek Tebing didukung Polres Karimun, Polsek Urban Tanjungbalai dan Polsek Meral di Jalan Raja Oesman Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Sabtu (3/11/2018) menemukan motor-motor trondol.

Trondol itu bisa tanpa spion, tanpa lampu sen, tanpa spakbor, tanpa penyangga standar dan sebagainya. F-batamclick.com

Begitulah Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono menyebut dua sepeda motor yang berhasil diamankan dalam razia tim gabungan malam itu. Kendaraan ini diduga akan digunakan untuk beradu kencang dalam balapan liar.

“Dua sepeda motornya trondol. Karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Selain itu pengendaranya juga merupakan anak dibawah umur,” kata Budi, seperti dilansir suarasiber.com dari batamclick.com, Ahad (4/11/2018).

[irp posts=”12198″ name=”Kepada Para Pedagang Pasar Sekilo, Istri Bupati Bintan Bilang Begini”]

[irp posts=”12195″ name=”Baca Puisi-puisi Tsi Taura di Sini”]

[irp posts=”12192″ name=”Penerapan IT Canggih Persempit Peluang Korupsi”]

Dua sepeda motor trondol tersebut ialah Yamaha Mio Sporty tanpa nomor kendaraan dan Honda Beat. Kedua kendaraan dibawa ke Mapolres Karimun sebagai barang bukti, sedangkan pengendaranya diberikan surat tilang.

“Cipkon ini digelar dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif dalam rangka pemberantasan kejahatan jalanan. Dan sasaran penyakit masyarakat (pekat) berupa sajam, narkoba, minuman keras, bahan peledak dan bahan mencurigai lainnya, yang dibawa oleh pengendara,” papar Budi. (mat)

Loading...