Maksimalkan PAD dari Pajak, Bintan Pasang Alat Perekam Transaksi

Loading...
KepalaBPPRD Bintan, Yuzet. F-istimewa

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dalam waktu dekat, hotel, restoran dan rumah makan di Bintan akan dilengkapi alat perekam transaksi atau tapping box. Ini merupakan salah satu cara untuk mendongkrak Pendapatan Aasli daerah (PAD).

Tapping box ini berfungsi mencatat atau menangkap semua transaksi wajib pajak, kemudian direkap dan dicetak oleh printer point of sales.

“Agar semua transaksi pada usaha terkait bisa terdeteksi. Sehingga, setiap hotel dan restoran serta usaha rumah makan membayar pajak sesuai dengan transaksi yang ada,” terang Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan, Yuzet, Ahad (4/11/2018).

Tidak ada biaya untuk pemasangan tapping box karena Pemkab Bintan akan bekerja sama dengan Bank Riau Kepri serta pihak penegak hukum. Perangkat ini akan menghindari pembayaran pajak yang nilainya dihitung berdasarkan perkiraan per bulannya.

“Dengan sistem tapping box ini, pengumpulan PAD bakal lebih maksimal,” tambahnya.

[irp posts=”12180″ name=”Ternyata Ini Alasan Warga Teluksasah Bintan Tak Perlu Lagi Belanja ke Tanjunguban”]

[irp posts=”12177″ name=”Puluhan Drone Perang” Kecepatan di Langit Bintan”]

[irp posts=”12174″ name=”Kelebihan Muatan, Truk Terguling di Lintas Barat”]

Sosialisasi akan dilaksanakan 14 November, setelah itu langsung pemasangan. Tahap awal ada 200-an wajib pajak yang akan ditargetkan sebagai pengguna tapping box. Ke depan semua pemilik hotel, restoran dan rumah makan akan menggunakannya.

terkait PAD, Yuzet mengungkapkan, sampai Oktober kemarin sudah mencapai Rp210 miliar lebih. Ini hampir 90 persen dari proyeksi target pengumpulan PAD tahun 2018 ini, sekitar Rp257 miliar. (mat)

Loading...