Lewati Metal Detector Bandara Hang Nadim dengan Sepatu Diselipi Narkoba, Ketangkaplah…

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski narkoba itu disembunyikan di dalam sepatu, namun petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri tak gampang dikelabuhi MK dan M. Keduanya diamankan, dilaporkan ke Bea Cukai Bandara selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

MK pada hari Ahad (4/11/2018) pukul 11.45 WIB ada di terminal keberangkatan lantai 1 Bandara Hang Nadim. Ia akan terbang ke Lampung. Namun petugas curiga dengan cara berjalannya, lantaran ia mengenakan sepatu yang lebih besar dari ukuran kakinya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto SIK Msi menunjukkan barang bukti narkoba di Pendopo Polda Kepri, Selasa (6/11/2018). F-polda kepri

Ketika diperiksa, di dalam sepatu MK ditemukan satu bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 207 gram.

Pada hari yang sama, pukul 12.30 WIB petugas Bandara Hang Nadim juga memperhatikan M, calon penumpang pesawat tujuan Jakarta. M menggunakan modus yang sama dengan MK, menyembunyikan narkotika di dalam sepatu. Darinya petugas mendapati benda diduga sabu seberat 502 gram.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2018, R berangkat ke Malaysia untuk menjemput barang. Di negara itu ia diajak seseorang ke hotel untuk mengambil satu tas punggung berisi sabu-sabu dan ekstasi. Upahnya membawa barang itu ke Indonesia 30 ribu Ringgit Malaysia. Uang akan diberikan jika barang itu sampai di Batam.

[irp posts=”12276″ name=”Keterangan Kasatlantas Polres Tanjungpinang Soal Laka dekat Ramayana”]

[irp posts=”12272″ name=”Inilah Identitas Korban Meninggal Laka dekat Ramayana Tanjungpinang”]

[irp posts=”12267″ name=”Tabrakan Depan Ramayana Tanjungpinang, Seorang Warga Dikabarkan Meninggal”]

Sehari kemudian, 26 Oktober 2018, pukul 01.20 WIB R pulang ke Batam dengan sebuah speedboat. Ia menuju pinggir jalan di dekat jembatan wilayah Patam Lestari. Saat itulah personel Ditresnarkoba Polda Kepri menangkapnya.

Dari R, polisi mengantongi nama lain, yakni C bin So. Polisi pun menangkap C bin So di sebuah tempat persembunyiannya di Batuaji, Batam. Barang bukti dari penangkapan ini 1.722 gram serbuk kristal diduga sabu-sabu dan 2.311 butir pil ekstasi.

Beberapa hari berselang, A ditangkap anggota Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis, 1 November 2018 pukul 16.30 WIB di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Batam. Di kediamannya ini A menyembunyikan serbuk kristal diduga sabu ke kantong plastik, lalu dimasukkan teko alumunium, dimasukkan lagi ke karung beras.

A mengaku barang tersebut milik AB untuk dijaga dan diawasi. Sampai saat ini tim Ditresnarkoba
Polda Kepri masih melakukan pencarian terhadap AB. Polisi mendapatkan barang bukti 84 gram barang diduga sabu-sabu.

Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu akhir Oktober hingga awal November 2018 di tempat yang berbeda. F-polda kepri

Penangkapan tak berhenti sampai di sini. Pada Sabtu, 3 November 2018 pukul 01.00 WIB, YO ditangkap di pinggir jalan depan sebuah kedai makan di Kampung Aceh, Mukauning, Batam.

YO dihentikan saat mengendarai sepeda motor. Polisi yang menggeledahnya menemukan satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 400 gram. Barang itu menurut pengakuan YO diambil dari gerobak gorengan di Kampung Aceh, atas permintaan seseorang.

Dalam rilis oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto SIK Msi, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIK, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH MH pada hari selasa (6/11/2018) di Pendopo Polda Kepri, Batubesar, Batam disebutkan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 2.915 gram sabu-sabu dan 2.311 butir pil ekstasi.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (mat)

Loading...