Kenaikan UMK Bintan 2019 Diperkirakan 8,03 Persen

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menjelang pergantian tahun, kabar yang paling ditunggu para buruh ialah besaran upah minimum. Terkait hal itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan telah mulai membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 Bintan, Selasa (6/11/2018) pagi kemarin.

Agenda rapat awal ini memaparkan kondisi inflasi, PDRB dan pertumbuhan ekonomi. Dalam paparan BI Batam dan BPS Bintan, inflasi daerah Kepri, Tanjungpinang dan Bintan cenderung turun. Sementara, pertumbuhan ekonomi di Kepri mulai membaik dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Bintan Hasfarizal Handra dihadiri Sekda Bintan Adi Prihantara, perwakilan serikat pekerja, Apindo, BI Batam dan BPS Kabupaten Bintan.

[irp posts=”12297″ name=”Dibangun Tanpa IMB, Proyek PT Esco Dihentikan Satpol PP Pemkab Bintan”]

[irp posts=”12295″ name=”Siang Ini Pembunuh Janda Cantik Supartini Mulai Disidang “]

[irp posts=”12292″ name=”Aditya, Bocah Pengidap Tumor Ganas Akhirnya Ditangani Polda Kepri”]

“Angka pertumbuhan ekonomi tahun 2018 ini, belum ditetapkan. Tapi, pertumbuhan ekonomi Bintan sudah mulai membaik,” ujar Hasfarizal Handra, usai rapat.

Dalam penetapan UMK 2019, lanjut Hasfarizal Handra, pemerintah tetap mengacu kepada PP 78/2015 tentang pengupahan. Dalam PP 78/2015, sudah ada formula penghitungan UMK.

“Tadi sudah kita amati angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor lainnya. Tahun 2019 nanti, UMK diperkirakan naik sebesar 8,03 persen dari nilai UMK tahun 2018 sebesar Rp 3.112.618, untuk pekerja di bawah 1 tahun,” sebut Hasfarizal Handra.

Namun besaran angka yang disebut perkiraan itu masih dibahas lagi pada rapat berikutnya, Jumat tanggal 9 November 2018. (mat)

Loading...