Dibangun Tanpa IMB, Proyek PT Esco Dihentikan Satpol PP Pemkab Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Petugas Satpol PP Pemkab Bintan menghentikan sementara pembangunan proyek Gedung Serbaguna dan Rumah Inap milik PT PT Esco Lobam, di Desa Kampungbugis, Kelurahan Tanjunguban Utara, Bintan Utara, Selasa (6/11/2018).

Pengentikan sementara pembangunan disebabkan aktivitas tersebut tidak dilengkapi Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum diambil tindakan penghentian sementara, petugas menemui Marudot Hariana selaku penanggung jawab pembangunan. Berdasarkan keterangan Marudot Hariana, pihaknya belum mengantongi izin, perizinan baru sampai tahap pengumpulan berkas.

[irp posts=”12295″ name=”Siang Ini Pembunuh Janda Cantik Supartini Mulai Disidang “]

[irp posts=”12292″ name=”Aditya, Bocah Pengidap Tumor Ganas Akhirnya Ditangani Polda Kepri”]

[irp posts=”12289″ name=”Duduki Kursi Wagub Kepri, Isdianto Kisahkan Perjuangan Soerya Respationo Untuknya”]

Sedangkan kenyataannya di lapangan proses pembangunan telah dikerjakan 60 persen. Bangunan yang dibangun terdiri dari 1 gedung serbaguna dan 3 unit rumah inap. Bangunan ini akan peruntukannya untuk kepentingan PT Esco warga sekitar. Berdiri di atas lahan milik PT Eco seluas kurang lebih 2 hektare.

“Pembangunan baru mendapat izin dari RT/RW setempat, dan baru sebatas melalui telepon untuk laporan ke pihak kelurahan. Sedangkan IMB belum ada. Makanya dihentikan sementara, sampai izin selesai,” jelas M Insan Amin, Kasatpol PP Bintan.

Terkait penghentian sementara ini, Marudot Hariana juga telah menyetujui dan telah menandatangani surat pernyataan. (mat)

Loading...