Tutup Karaoke di Kelenteng Pelantar II, Ini Alasan Pemko Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hamalis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang memastikan tempat hiburan panggung karaoke di dalam sebuah kelenteng di Pelantar II Tanjungpinang, belum berizin. Kepastian diperolehnya setelah stafnya melakukan pengecekan.

“Seharusnya ada izinnya. Tempat itu berdasarkan pengecekan staf saya di kantor belum ada izinnya,” kata Hamalis menjawab suarasiber.com, Kamis (4/10/2018).

Meski belum berizin, sebagaimana disampaikan Hamalis, namun tempat hiburan di dalam kelenteng itu masih terus beroperasi setiap malam.

Selain tak berizin, informasi yang diperoleh suarasiber.com, menyebutkan keberadaan tempat itu menimbulkan prokontra di kalangab warga setempat.

[irp posts=”11087″ name=”AKBP Ucok: Dahulu Masih Ada Waktu, Kini Cepat Sekali”]

[irp posts=”11084″ name=”Kasus Pembunuhan Janda Cantik Supartini, Masuk Babak Baru”]

[irp posts=”11081″ name=”Cegah Narkoba, 319 Prajurit dan PNS TNI AL Tes Urine”]

Sementara Kasatpol Pemko Tanjungpinang yang dikonfirmasi di awal pekan ini, menjawab belum tahu soal tempat hiburan di dalam kelenteng itu. Efendi juga berjanji akan mengirimkan anggotanya untuk melakukan pengecekan.

Informasi yang diterima suarasiber.com, Jumat (5/10/2018), menyebutkan Efendi dan staf Satpol PP sudah turun, Kamis (4/10/2018). Dan, minta tempat itu ditutup karena tidak ada izinnya.

“Tadi malam, Kamis (4/10/2018), mereka (Efendi dan staf) ada turun. Tanya izin terus tutup tempat itu,” beber seorang warga setempat. (mat)

Loading...