Polisi Amankan Tiga Karung Bahan Peledak dan Detonator Bakar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – KM Nira Permata 1 yang dinakhodai H diamankan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 Ditpolairud Polda Kepri di Perairan Pulau Panjang, Batam, Kepri, pekan lalu. Selain itu polisi juga mengamankan bahan peledak dari atas kapal lain pada hari berbeda.

Tanggal 16 September 2018, patroli Ditpolairud Polda Kepri memeriksa KM Nira Permata 1 yang memuat berbagai barang campuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa surat persetujuan berlayar (SPB) telah habis masa berlakunya.

KM Nira Peramata 1 pun dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit KM Nira Permata – I GT 34, 1 (Satu) Bundel Dokumen KM Nira Permata dan Muatan Berupa barang Campuran.
Tersangka Inisial H SELAKU Nakhoda diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008.

Empat hari kemudian, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 07.30 WIB Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri juga berhasil mengamankan bahan peledak dari atas kapal tanpa nama di Perairan Tanjungkalang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kapal yang dinakhodai LL ini pun diperiksa. Polisi menemukan empat karung bahan peledak, tiga buah detonator bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen maupun izin dari pemerintah. Kapal dan nakhodanya pun dikawal menuju Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan rilis yang dilaksanakan Selasa (2/10/2018) pukul 10.00 WIB di Pendopo Polda Kepri, dihadiri oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, bahakn peledak akan digunakan untuk pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistem dan terumbu karang.

Tersangka inisial LL telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL) 1948 nomor 17 dan Undang – Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (mat)

Loading...