Nasrun, Tersangka Pembunuh Janda Cantik Supartini Diancam Pidana Mati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Nasrun (58), tersangka pelaku pembunuh janda cantik Supartini (37), yang tengah hamil muda, diancam dengan hukuman mati melalui pasal 340 jo 338 KUHP.

Penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang dan penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sepakat. Bahwa, mantan direktur di sebuah perusahaan pengembang itu, dinilai merencanakan perbuatannya membunuh Supartini.

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang M Amriansyah dan AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, yang dikonfirmasi suarasiber.com secara terpisah, Jumat (5/10/2018), menyatakan hal senada.

“Dari berkasnya kita lihat ada unsur itu (perencanaan). Jadi untuk yang bersangkutan akan dipakai pasal 340 KUHP jo 338 KUHP,” kata Amriansyah.

[irp posts=”11098″ name=”Pangkas Ranting Pohon, Raban Tewas Terjatuh”]

[irp posts=”11091″ name=”Tutup Karaoke di Kelenteng Pelantar II, Ini Alasan Pemko Tanjungpinang”]

[irp posts=”11087″ name=”AKBP Ucok: Dahulu Masih Ada Waktu, Kini Cepat Sekali”]

Ditambahkannya, pasal mana nantinya yang akan menjerat tersangka Nasrun, akan dilihat dalam proses persidangan di pengadilan.

AKP Dwi Hatmoko Wiraseno, dalam kesempatan terpisah mengaminkan yang disampaikan Amriansyah. “Kita sepakat yang bersangkutan merencanakan perbuatannya sesuai pasal 340 KUHP jo 338 KUHP.”

Pasal 340 KUHP itu berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Supartini terakhir terlihat, Jumat (13/7/2018). Dan, Minggu (15/7/2018) pagi ditemukan tewas terapung di bawah jembatan ke Wacopek arah Kijang, Dompak, dalam kondisi mengenaskan.

Jasadnya ditemukan dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali plastik. Jasad janda beranak 1 yang masih balita itu juga dibungkus karung plastik. Dan, ditambah batu pemberat.

Penemuan jasad itu menghebohkan jagad Kota Tanjungpinang dan Kepri. Apalagi jasad itu tidak beridentitas. Namun, hanya dalam waktu sekitar 48 jam jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang mampu membuka tabir misteri itu.

Tersangka Nasrun yang sempat berusaha kabur, berhasil diciduk di sekitar Batu 16. Ikut diamankan sejumlah barang bukti. Termasuk Toyota Rush warna silver dengan No Pol 1390 TQ, saat menjemput, dan membuang jasad korban Supartini. (mat)

Jasad Supartini saat pertama ditemukan.

Loading...