Menjual Aib Jadi Ladang “Bisnis” Baru

Loading...
Terbitnya PP No 43 Tahun 2018 tentang Pemberian Imbalan untuk Pelapor Korupsi

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bagi sejumlah pihak membicarakan keburukan atau aib orang lain, adalah hal terlarang. Apalagi, melaporkan aib itu. Namun, PP dengan terbitnya PP No 43 tahun 2018, justru melegalkan pembukaan aib itu. Bahkan dibayar!

PP yang baru beberapa hari lalu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, khusus untuk membuka dan melaporkan dugaan korupsi. Ada semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

Meski, pada intinya pemberantasan korupsi tetap tergantung pada komitmen penegak hukum itu sendiri. Masyarakat hanya sebatas membantu. Dan, PP itu juga sekedar melegalkan (pembenaran) bahwa membuka aib itu sah.

“Ibarat menyapu lantai yang kotor, harus dengan sapu yang bersih. Tak mungkin bersih jika sapunya kotor,” kata Dr Edy Rustandi SH MH, praktisi hukum yang juga akademisi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dalam perbincangan, Sabtu (13/10/2018).

[irp posts=”11451″ name=”Pencarian Rahidah Juga Libatkan 45 Pompong Warga”]

[irp posts=”11448″ name=”Jasad Rahidah Ditemukan Terapung 500 Meter dari Lokasi Kejadian”]

[irp posts=”11444″ name=”KRI Teluk Bintuni Angkut Bantuan Warga Kepri ke Palu”]

Edy menilai, PP itu tidak memudahkan masyarakat untuk sembarang melapor adanya korupsi. Karena, PP tersebut menuntut masyarakat membuat laporan yang disertai bukti.

Belum lagi perlindungan hukum dan keselamatan bagi si pelapor. Dan, masa depannya berkarir jika dia melaporkan korupsi di lingkungan kerjanya.

“Tak mungkin masyarakat punya kemampuan mengumpulkan bukti korupsi. Harus punya kemampuan sebagai penyelidik, penyidik atau detektif. Untuk bisa mendapat bukti awal yang kuat,” tukasnya.

Terlebih nilai yang dilaporkan korupsi berjumlah minimal Rp 100 miliar. Hanya orang dalam sendiri yang punya kemampuan mendapatkan bukti awal yang cukup itu. Seperti yang terjadi di Deli Serdang di Kopi Joni.

“Idealnya, masyarakat tidak perlu dibebani harus punya bukti kuat untuk melapor dugaan korupsi. Itu sudah masuk tugas penyidik, bukan tugas masyarakat,” terangnya.

Sebagaimana telah diberitakan pemerintah telah menerbitkan PP 43/2018 beberapa hari lalu. Berdasarkan pasal 17 ayat (1) PP itu, masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi akan diberi piagam dan premi maksimal Rp 200 juta. (mat)

Loading...