Mahar Proyek Rp200 Juta Minimal 10 Persen

Loading...
Peringatan KPK Disambut Baik

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Solikhin Ketua Umum LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Provinsi Kepri, menilai peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Febri Diansyah SH, agar oknum anggota DPRD di Provinsi Kepri segera mengembalikan uang yang diterima dari swasta, adalah sebagai sebuah keniscayaan.

Bahkan, menurut Solikhin, seharusnya pihak swasta yang dimaksud KPK bukan cuma dari calon investor atau investor saja. Tapi juga dari kontraktor. Khususnya, kontraktor yang mengerjakan proyek yang berasal dari dana aspirasi atau dana alokasi atau dana pokok pikiran (pokir) “milik” anggota dewan.

[irp posts=”11933″ name=”Kapolda Kepri Ibaratkan Teknologi Informasi Dua Mata Pisau”]

“Supaya tak ribet lelang dan bisa langsung PL (penunjukan langsung) banyak proyek yang sengaja dipecah. Itu untuk proyek dari dana aspirasi atau dana alokasi atau dana pokir (pokok pikiran). Namanya memang beda-beda gitu isinya sama kok,” kata Solikhin kepada suarasiber.com, Senin (29/10/2018).

Itu sebabnya, ujar Solikhin yang menguasai ribetnya mengurus proyek ini, ada dinas yang sekitar setengah kegiatannya dipecah-pecah dengan nilai maksimal Rp 199 juta.

Tujuannya, ujar Solikhin, untuk memuluskan pengambilan paket di setiap SKPD, yang sudah dititip oleh sang oknum dewan.

[irp posts=”11930″ name=”Segera Bentuk Lembaga Pengawas Wakil Rakyat”]

“Setelah APBD atau APBD Perubahan disetujui dan disahkan oleh Mendagri/gubernur. Selanjutnya oknum dewan tersebut meminta titipannya ke SKPD yang telah dititipinya,” bebernya.

Selanjutnya, imbuh Solikhin, orang kepercayaan oknum tersebut datang atau menghubungi Kadis atau kabid di SKPD itu.

“Untuk proyek paket PL maharnya paling kecil 10 persen dari HPS. Kalau ada 5 paket dengan total nilai sekitar Rp 990 juta, berarti oknum itu dapat Rp 99 juta. Tanpa kerja tanpa pusing urus proyek,” ungkapnya.

[irp posts=”11926″ name=”Fatin Shidqia Berulang Kali Sebut Nama Ini, Siapa Dia?”]

Itu besaran nilai untuk yang anggota dewan, jelasnya. Untuk pimpinan nilainya lebih besar. Dan, umumnya dititip di dinas yang basah.

“Umumnya ada di setiap SKPD yang basah, itu sudah bukan rahasia umum lagi.”

“Terkadang ada juga calo di gedung dewan tu. Kan ada oknum anggota dewan yang kurang paham soal proyek. Biasanya mereka “menjual mentah” jatah proyeknya ke oknum dewan yang sudah mahir main proyek. Nilai fee-nya bervariasi antara 5 persen – 7 persen,” jelas Solikhin. (mat)

Loading...