Iyai: Dana Reklamasi Pascatambang Bukan Modal Bank BPR Pelat Merah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – M Syahrial, anggota DPRD Kota Tanjungpinang menegaskan dana reklamasi pascatambang bukan setoran modal Pemko Tanjungpinang. Tapi dana yang disimpan di Bank BPR Bestari.

“Namanya simpanan, kapan saja mau diambil sama yang simpan seharusnya tak masalah,” kata Syahrial yang biasa disapa Iyai menjawab suarasiber.com, kemarin.

Menurut Iyai, DPRD Kota Tanjungpinang sudah menyetujui penambahan modal untuk BPR Bestari.

“Kewajiban pemko kepada BPR Bestari berdasarkan revisi Perda no 7 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemko Tanjungpinang adalah sebesar Rp 20 miliar. Sampai saat ini sudah ditempatkan Rp 16 miliar, pada APBD Perubahan 2018 disepakati ditambah Rp 2 miliar,” terang Iyai.

Dengan penambahan modal itu, imbuh Iyai, tak ada alasan dengan dana reklamasi (jika diserahkan ke bank umum) yang mengendap itu. Yang sekarang menjadi kewenangan Pemprov Kepri.

Diakuinya, jika dana reklamasi yang jumlahnya sekitar Rp 30-an miliar itu ditarik akan mempengaruhi likuidasi bank.

“Tapi itu seharusnya sudah mereka antisipasi. Karena pada prinsipnya dana tersebut hanya titipan dalam bentuk simpanan,” tegas Iyai.

Selain itu, ujar Iyai, ada cara lain untuk menjamin likuidutas bank tetap aman. Caranya, pindahkan saja kas daerah Pemko ke Bank BPR Bestari.

“Berapalah jumlah Rp 33 miliar itu dibanding dengan jumlah kas daerah,” tegas Iyai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, limbah anyau menggenangi jalan di Senggarang. Akibat penanganan pascatambang tak kunjung dilakukan.

Padahal ada dana puluhan miliar yang berasal dari pengusaha untuk penanganan pascatambang. Dana itu mengendap di bank pelat merah milik Pemda. (mat)

Loading...