Hakim Tolak Gugatan Fauzi Bahar ke Presiden terkait SK Wagub Isdianto

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Drama pemilihan Wagub Kepri yang berkepanjangan akhirnya diakhiri Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 09.30. Setelah Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Fauzi Bahar. Dan, menerima eksepsi tergugat Isdianto melalui kuasa hukumnya H Edward Arfa SH.

Fauzi Bahar salah seorang yang berkeinginan menjadi Wagub Kepri menggugat SK Presiden tentang Pengangkatan Isdianto sebagai Wagub Kepri. Isdianto sendiri sebagai tergugat II dalam perkara itu.

Hal ini disampaikan H Edward Arfa SH MH kepada suarasiber.com seusai persidangan.

[irp posts=”11312″ name=”Mahasiswa Bintan di Yogyakarta Patungan Bayar Uang Muka Sewa Asrama”]

[irp posts=”11308″ name=”Dibentuk. BUMDes Desa Landak Segera Jual” Pantai Pasir Panjang”]

[irp posts=”11302″ name=”Ketua TP PKK Bintan Deby Maryanti Kecantol Kue Melayu”]

Sidang yang berlangsung sejak 3 bulan terakhir tersebut, dipimpin Nefy Kristin SH MH dengan hakim anggota Arif Pratama SH MH dan Agus Darmawan SH MH.

“Setelah mendengarkan saksi dan bukti di persidangan, penggugat Fauzi Bahar dinilai majelis tidak memiliki legal standing sebagai penggugat,” kata Edward Arfa.

Legal standing atau kepentingan lansung, ujarnya, sangat penting dalam perkara itu. Penggugat dinilai majelis bukan calon yang diajukan parpol melalui gubernur ke DPRD Kepri. Untuk dipilih sebagai calon Wagub Kepri.

Dengan ditolaknya gugatan itu, Isdianto kini bisa tenang bekerja sebagai Wagub Kepri. (mat)

Loading...