Ada Prokontra di Karaoke Pelantar II

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Effendi SSos, Kasatpol Pemko Tanjungpinang  menegaskan akan menutup kembali aktivitas karaoke tak berizin di Pelantar II Tanjungpinang. Penutupan dilakukan hingga karaoke yang berada dalam komplek kelenteng itu mendapatkan izin.

Hal ini disampaikan Effendi menjawab suarasiber.com, Selasa (9/10/2018).

“Kalau buka lagi, kita tutup lagi!” tegas Effendi, yang dikonfirmasi terkait karaoke itu sudah beroperasi lagi, setelah sebelumnya ditutup Satppol PP.

Izin untuk usaha karaoke diperoleh dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang. Yang sudah memastikan tempat hiburan panggung karaoke di dalam sebuah kelenteng di Pelantar II Tanjungpinang, belum berizin.

Menurut Effendi, terkait keberadaan karaoke di dalam komplek kelenteng tidak diterangkan di Perda yang ada.

Selain itu, ujar Effendi,diketahui juga ada prokontra warga setempat terkait keberadaan karaoke itu. Untuk itu, dia menyarankan pengurus kelenteng yang membuka usaha itu agar melapor ke lurah. Untuk minta mediasi dengan warga yang kontra dengan usaha tersebut.

“Sudah saya sarankan ke pengurusnya seperti itu,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Efendi dan staf Satpol PP sudah turun, Kamis (4/10/2018). Dan, minta tempat itu ditutup karena tidak ada izinnya.

Malam itu memang ditutup, namun setelah itu beroperasi kembali. (mat)

Loading...