Tuntut Hak, Arif Jumana Layangkan Somasi Ketiga

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) –  Tak puas atas jawaban somasi dari Edi Yusri Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, Ratna Zukhaira, kuasa hukum Arif Jumana, kembali melayangkan somasi ketiga, Rabu (12/9/2018).

Pasalnya, di jawaban atas somasi kedua itu Sekwan justru minta SK dari gubernur. Padahal, putusan PTUN jelas menyatakan kliennya berhak atas haknya sebagai anggota DPRD Bintan.

Tak cuma melayangkan somasi ketiga, Ratna juga menegaskan akan membawa masalah kliennya ke Polda dan Mabes Polri. Karena, Sekwan dianggap mengabaikan hak kliennya sebagai anggota DPRD Bintan.

Setelah mendatangi gedung DPRD Bintan, Ratna dan kliennya Arif Jumana mendatangi Polres Bintan, Kamis (13/9/2018). Untuk mengonsultasikan masalah hukum kliennya.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, Kapolres Bintan saat itu sedang tidak berada di tempat. Sehingga, rencana bertemu Kapolres urung dilaksanakan.

Edi Yusri sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi. (mat)

Loading...