Sabtu, 29 November 2025

Raja Amirullah, Batal Dilantik Jadi Dewan, Malah ke Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dipenjarakannya Raja Amirullah, mantan Bupati Kabupaten Natuna ke Lapas Tanjungpinang di Batu 18 oleh kejaksaan, mengubah jalan hidupnya. Usai menjabat Bupati Natuna seharusnya dia jadi anggota dewan Provinsi Kepri.

Raja Amirullah akan dilantik menjadi anggota DPRD Kepri dari Partai Golkar sekitar tahun 2016. Dia akan menduduki kursi DPRD Provinsi Kepri dari Partai Golkar sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan alm Sofyan Samsir.

Namun, rencana PAW itu dibatalkan Mendagri karena Amirullah tersangkut masalah hukum.


“Atas hal tersebut, kader Golkar di bawahnya, Raja Astagena, kami ajukan sebagai pengganti PAW di DPRD Kepri,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kepri, Dewi Kumalasari kepada batamtoday.com di DPRD Kepri, Jumat (28/10/2016).

Kini, Raja Astagena sudah dilantik sebagai anggota DPRD Kepri. Sementara, Raja Amirullah dijebloskan ke penjara.

Dikonfirmasi keanggotaan Raja Amirullah di Golkar, H Suyono saat dikonfirmasi suarasiber.com, Kamis (13/9/2018), menjawab singkat, “Nggak lagi kayaknya.”

Saat berita ini dirilis, Raja Amirullah sudah berada di Kejati Kepri di Senggarang. Kajari Natuna Juli Isnur, juga sudah berada di Kejati Kepri, dan sempat menyapa wartawan yang sudah menyanggong di Kejati sejak pagi.

[irp posts=”10082″ name=”Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Dipenjara Hari Ini?”]

[irp posts=”6706″ name=”Eksekusi Vonis Kasasi Mahkamah Agung untuk Raja Amirullah Terkatung-katung”]

[irp posts=”10096″ name=”Sel Tahanan di Sebuah SMK Batam Diduga Sudah Lama dan Libatkan Anggota Polri Aktif”]

[irp posts=”10092″ name=”KPAI Kaget Temukan Sel Tahanan di Sebuah SMK di Batam”]

Raja Amirullah akan dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan vonis MA bernomor Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018 diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tanggal 9 April 2018. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. (mat)

Sumber: batamtoday.com, baca berita batamtoday lainnya di sini

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...