PNS Korupsi Dipecat dan Dimiskinkan, Masih Berani Korupsi?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Endri Sanopaka MPM, akademisi yang Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang menilai pemecatan oknum PNS eks napi korupsi dapat menimbulkan efek jera. Dan, dengan alasan apapun tak akan lagi melakukan korupsi.

Berkaca pada kasus korupsi di DPRD Malang, Jambi dan Sumut, sekarang ini setiap PNS dituntut berani menolak perintah pimpinan yang mengarah ke korupsi. Termasuk, menolak tekanan oknum-oknum politisi busuk di dewan. Oknum politisi itu masih bisa nyaleg lagi, sedangkan oknum PNS-nya jatuh tapai.

Sebab, selain dipecat mereka juga dituntut untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang sudah terlanjur diterima. Sebagaimana diatur di UU No 8 Tahun 1974 yang tetap berlaku seiring UU No 5 Tahun 2014.

[irp posts=”10253″ name=”Pemecatan PNS Mantan Napi Koruptor Berlaku Surut”]

[irp posts=”10158″ name=”4 PNS Pemprov Kepri dan 23 PNS Kab/Kota Ini Diincar Pemecatan”]

Pemecatan PNS eks-napi korupsi sejatinya tak mengagetkan, karena perundangannya sudah sangat lama. Tapi selama ini terkesan diabaikan oleh kepala daerah yang tak paham atau pura-pura tak paham, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Ketidakpastiannya (pemecatan) akibat PPK tidak melaksanakan eksekusi terhadap oknum PNS yang melakukan kejahatan jabatan spesifiknya tindak pidana korupsi,” kata Endri menjawab suarasiber.com, Minggu (16/9/2018).

Akibatnya, tindak pidana korupsi oleh oknum PNS makin marak. Karena akan dicontoh oleh PNS lainnya. Apalagi ada dukungan dan ajakan kolusi dari oknum politisi busuk di dewan.

“Sekarang dengan penerapan UU itu secara utuh, maka yang dirugikan adalah oknum PNS itu sendiri. Karena mereka tak hanya dipecat tapi juga dimiskinkan,” tegas Endri. (mat)

Loading...