Menyoal Alias Wello Gagal ke DPD

Loading...

Kewajiban menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi kepala daerah yang mengikuti pemilihan anggota DPD itu, diatur dalam pasal 65 ayat (6) dan ayat (8) Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Dalam memaknai ketentuan tersebut haruslah secara utuh, krn hukum harus lah di lihat sebagai suatu sistem (sistem hukum).

Ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan ayat (8) PKPU 14 Tahun 2018 tersebut dalam ilmu hukum memiliki kekuatan mengikat yg sama dengan ketentuan Pasal 65 ayat (6) huruf b PKPU 14 Tahun 2018 tersebut.

Dalam Pasal 65 ayat (6) huruf b, disebutkan bahwa salah satu dokumen yg wajib diserahkan oleh bakal calon peserta pemilu anggota DPD pada saat pendaftaran adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa gagalnya Bupati Lingga Alias Wello dikarenakan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Lingga tak kunjung diterbitkan Mendagri.

Dengan tidak terbitnya Keputusan Pemberhentian dari Mendagri tersebut memiliki implikasi secara Hukum.

[irp posts=”7384″ name=”Saatnya yang Muda Terjun ke Politik”]

[irp posts=”5738″ name=”Dukung Densus 88 untuk Menumpas Habis Teroris”]

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara yg salah satu nya di payungi oleh UU No. 30 Tahun 2014 ttng Administrasi Pemerintahan (UUAP), Dalam Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3 UUAP, yang mengatur tentang batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

[irp posts=”4545″ name=”Money Politic dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah”]

[irp posts=”4246″ name=”Pembatasan Pemanfaatan Gedung Daerah (Perlukah ?)”]

Apabila dalam batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Ketentuan pada Pasal 53 Ayat (1), (2) dan (3) UUAP tersebut dikenal dengan istilah Keputusan Fiktif Positif. Sikap diamnya administrasi Negara merupakan tindakan administrasi Negara, ada kewajiban bagi administrasi Negara untuk bersikap atau mengambil suatu tindakan atas kewajiban yang telah diberikan oleh UU.

[irp posts=”4163″ name=”Ketika Kepuasan Om Lim adalah Laporan Penambahan Tenaga Kerja”]

[irp posts=”2457″ name=”Aplikator Degil, Kemenhub Tergagap dan Kemenkominfo Tak Peduli”]

Sehingga dengan mendasarkan pada ketentuan hukum positif yg berlaku tersebut diatas yang dijadikan pijakan, bilamana ketentuan Pasal 65 ayat (6) huruf b telah di penuhi oleh Bpk Alias Wello, maka dalam batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan pengunduran diri sebagai kepala daerah diterima secara lengkap dari pejabat yang berwenang (dibuktikan dengan dokumen tanda terima), maka bilamana terhadap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Mendagri) tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Artinya pengunduran diri sebagai Bupati Lingga telah disetujui/dikabulkan secara hukum. Mendagri karena jabatan nya dan tindakan hukumnya (sikap diam administrasi negara) dianggap telah menyetujui pengunduran diri Bpk Alias Wello sebagai Bupati Lingga.

Ini yg seharusnya dijadikan pegangan oleh KPUD dlm menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD daerah pemilihan Kepri, khususnya dalam kasus Bpk.Alias Wello ***

Pery Rehendra Sucipta SH MH
Dosen / Peneliti Laboratorium Ilmu Hukum UMRAH

Loading...