Mantan Bos PT Lobindo Diganjar 8 Bulan Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Direktur PT Lobindo Nusa Persada Hendrisin, divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/9/2018) sore.

Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Majelis menilai terdakwa bersalah terkait perkara penambangan bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak.

[irp posts=”10736″ name=”Kasus Bauksit, Wiharto alias Li Hua Dituntut 2 Tahun Penjara”]

[irp posts=”10725″ name=”Pemilik Pertamini di Batam Ditangkap dan Diancam Denda Paling Tinggi Rp30 Miliar”]

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntur ditambah denda Rp2 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu Hendrisin menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan penuntut umum.

Perkara ini terkait dengan Direktur PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP), Weidra alias Awe. Dan, komisaris PT Lobindo Nusa Persada, Wiharto alias Lie Hwa.

Awe sudah divonis 9 bulan penjara, ditambah denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan penjara, Rabu (15/8/2018). Atas vonis itu Awe menyatakan banding. (mat)

Loading...