KPU Anambas Coret 509 Nama DPT Gara-gara Tiada e-KTP

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Anambas, telah mencoret 509 orang di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya ke-509 orang tersebut belum melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Padahal, sebelumnya KPUD Kabupaten Anambas telah menetapkan DPT sebesar 30.978 termasuk di dalamnya 509 orang tadi.

“Jadi pengurangan ini merupakan hasil koordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ternyata terdapat 509 orang dinyatakan belum melakukan perekaman E-KTP,” ujar Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Anambas, Liber Simare-Mare, Selasa (4/09/2018).

Dengan kondisi tersebut, jumlah DPT menjadi 30.478. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno antara KPU, Disdukcapil. Semua pihak, sebutnya, menerima keputusan tersebut kata Mare.

Nama-Nama yang dikeluarkan tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, setelah memiliki e-KTP,” jelasnya.

Selanjutnya, mereka akan masuk dalam kategori DPT tambahan yang alokasinya sebanyak 2 persen dari total surat suara.

“Segeralah merekam e-KTP. KTP itu bukan hanya dibutuhkan saat pemilihan, melainkan itu identitas seumur hidup,” pesan Liber. (hs)

Loading...