Jaksa Agung: Cegah Korupsi Baru, Segera Berhentikan PNS eks-Napi Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemberhentian tidak dengan hormat PNS eks napi korupsi harus segera dilaksanakan. Supaya tidak terjadi korupsi baru.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI HM Prasetyo menjawab suarasiber.com, Minggu (23/9/2018).

“Mudah-mudahan tidak ada unsur kesengajaan (sudah vonis inkracht tapi masih digaji). Kepada yang bersangkutan (PNS eks napi korupsi) yang tak berhak lagi menerima gaji, untuk mengembalikan semua yang sudah diterimanya. Gaji juga tunjangan dan apa yang sudah diterima harus dikembalikan,” kata HM Prasetyo.

Penindakan represif (pemberhentian tidak dengan hormat) tersebut, ujar HM Prasetyo, dulaksanakan agar ada efek jera bagi si pelakunya.

“Dan, menjadi cegah tangkal bagi yang coba-coba ingin melakukannya (korupsi),” tegas HM Prasetyo.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu menjadi domain pimpinan instansi PNS itu (kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian). Juga Badan Kepegawaian Naasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kejaksaan sebatas melaksanakan putusan pengadipan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas HM Prasetyo. (mat)

Loading...