ICW: PNS Korupsi Dicopot, Politikus Diperjuangkan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mahkamah Agung telah mengizinkan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di 2019. Hal ini diniai sebagai bentuk diskriminasi MA terhadap aparatur sipil negara seperti hakim, jaksa polisi, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang lain. Sebab, bagi ASN yang terlibat korupsi langsung diberhentikan.

“Saya sering sampaikan bahwa ada perlakuan yang diskriminatif. Sesungguhnya, hakim kalau kena kasus korupsi dia berhenti, PNS 2.350 orang kena kasus korupsi dia akan diberhentikan,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu, (16/9) sebagaimana dikutip dari kumparan.com.

[irp posts=”10330″ name=”PNS Korupsi Dipecat dan Dimiskinkan, Masih Berani Korupsi?”]

[irp posts=”10253″ name=”Pemecatan PNS Mantan Napi Koruptor Berlaku Surut”]

[irp posts=”10158″ name=”4 PNS Pemprov Kepri dan 23 PNS Kab/Kota Ini Diincar Pemecatan”]

“Polisi kalau kena kasus korupsi dia juga berhenti, jaksa kalau kena korupsi berhenti. Tapi politisi kita banyak yang memperjuangkan dia kembali lagi ke ranah politik,” tambahnya.

Donal mengatakan seharusnya momentum ini dimanfaatkan dengan baik untuk membuat pemilu yang berintegritas khususnya dalam pencegahan korupsi. Menurut Donal, Bawaslu dan MA tidak tidak bisa memanfaatkan kesempatan uji materi larangan mantan koruptor nyaleg sebagai momentum untuk perbaikan lembaga legislatif.

“Bawaslu gagal menggunakan kesempatannya mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. MA juga melewatkan kesempatan emas bagi mereka untuk turut berkontribusi membangun pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujar Donal.

Lebih lanjut, Donal mengatakan, MA tidak mendengar dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang ingin calon wakilnya di parlemen bersih dari praktik kotor korupsi. Selain itu kata Donal, keputusan tersebut akan membuat kinerja anggota legislatif menjadi tidak berkualitas.

“Kalau anggota DPR, DPRD tidak berkualitas, tidak berintegritas dampaknya hakim Agung juga tidak berkualitas, (tidak) berintegritas karena yang memilih Hakim Agung dari Komis III anggota DPR RI. Inilah siklus menurut saya berkaitan tapi tak dibaca oleh MA,” tuturnya. (mat)

Sumber: kumparan.com, berita kumparan.com lainnya baca di sini

Loading...