Sabtu, 29 November 2025

Digerebek, Toko Kelontong Dijadikan Pabrik Miras di Padang

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jajaran Krimsus Polda Sumbar menggerebek, dan menangkap Suherman, pemilik toko kelontong bernama Toko Albani di Jalan Veteran No. 62, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (4/9/2019).

Toko kelontong hanya sebagai kamuflase, karena di dalam toko digunakan sebagai pabrik, dan gudang miras oplosan berbagai merek.

Suherman dan peralatan yang digunakan untuk mengoplos minuman keras di tokonya. F-poldasumbar

Selain Suherman, polisi juga mengamankan Liany Anggraini, istri Suherman, sebagai peracik miras. Ikut diamankan juha Taufiq Ilyas, karyawan yang bertugas sebagai kurir pengantar miras.


Minuman keras yang diproduksi di rtoko milik Suherman. F-poldasumbar

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi suarasiber.com, mengatakan saat digerebek ditemukan sekitar 5.000 botol miras berbagai merek yang siap edar.

Ribuan motol miras itu langsung disita, termasuk 3 unit alat pres tutup botol, bahan, dan alat perlengkapan produksi. Kemudian, tutup botol, botol kosong, label merek dan 3 jeriken alkohol teknis.

[irp posts=”9631″ name=”Sakit Hati Tak Dilayani, Ancam Ledakkan Rumah Sakit, Lelaki Ini Ditangkap”]

[irp posts=”9551″ name=”Curiga Istri Selingkuh, Anak Dianiaya, Sembunyi, Ditangkap Polisi”]

[irp posts=”9493″ name=”Gauli 3 Santri, Oknum Guru Ngaji di Bintan Didakwa Pasal Berlapis”]

“Atas kejadian ini pelaku dikenakan pasal 120 ayat (1) UU No. 3 thn 2014 tentang perindustrian dan atau pasal 136 jo pasal 142 jo pasal 144 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan konsumen jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Margiyanta. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...