Bupati Bintan Apri Sujadi Janji Pecat ASN Terlibat Korupsi
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bupati Bintan Apri Sujadi menegaskan dirinya akan menjalankan aturan Mendagri terkait pemecatan PNS mantan napi korupsi di lingkungan Pemkab Bintan.
Namun untuk menjalankan aturan itu, ia merasa perlu hati-hati mengingat ada kaitannya dengan nama baik bersangkutan serta keluarganya.
“Kami akan jalankan aturan itu, hati-hati karena berdampak pada keluarganya. Desember 2018 ini kami tetap akan sampaikan, sementara ini didata dulu,” ujarnya, Selasa (18/92019).
Terkait aturan Mendagri, ia secepatnya melakukan rapat khusus bersama sejumlah intansi.
[irp posts=”10327″ name=”Pemprov Kepri Dimintai Mampu Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani Bintan”]
[irp posts=”9584″ name=”Alokasi Dana Mebel SD dan SMP di Bintan Rp634 Juta”]
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa juga mengatakan surat edaran Mendagri ini sifatnya perintah.
“Maka harus tetap dilaksanakan. kami diberi waktu sebelum 2 Desember sudah dilakukan pemecatan,” tuturnya.(mat)