Berapa Nilai Ambang Batas Tes CPNS 2018? Ini Aturannya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri PAN dan RB RI baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 37 Tahun 208 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, 28 Agustus 2018 lalu.

Dalam peraturan yang ditandatangi Men PAN dan RB, Syafruddin dan diundangkan di Jakarta 30 Agustus 2018 ini dicantumkan seleksi kpmpetensi dasar CPNS tahun 2018 meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Demikian dilansir suarasiber dari https://jdih.menpan.go.id. Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta kebutuhan (formasi) khusus. Ada tujuh tertera di peraturan ini, yakni:

a. Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)

b. Penyandang disabilitas

c. Putra/putri Papua dan Papua Barat

d. Olahragawan berprestasi internasional

e. Diaspora

f. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang batasnya untuk formasi tersebut adalah:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60.

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD. Pengecualian nilai ambang batas SKD.

Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70. (mat)

Loading...