Warga Tanjungpinang Diimbau Pasang Merah Putih Sebulan Penuh

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menjelang 17 Agustus, ada imbauan dari Pemko Tanjungpinang untuk mengibarkan bendara merah putih. Hal ini sesuai surat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Nomor. 003.1/769/1.1.01/2018, tanggal 30 Juli 2018 mengenai Pedoman Peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2018.

Dihimbau kepada tiap-tiap kantor atau instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar swalayan, toko, perumahan penduduk yang berada di jalan protokol dan lain-lain agar dapat menghiasi, memasang spanduk, umbul-umbul, dan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan.

Pemasangan dimulai 1 Agustus dan berakhir 31 Agustus 2018. Logo HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini motto “Kerja Kita Prestasi Bangsa“.

Selain pemasangan bendera, ada juga seruan kepada masyarakat untuk menggiatkan gotong royong di sekitar kantor atau tempat tinggal.

Surat imbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs Riono MSi ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B.484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 mengenai Penyampaian Tema dan Logo Peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia Tahun 2018.

Lebih lanjut, Sekda meminta agar seluruh warga dan instansi dapat menyosialisasikan secara maksimal penggunaan desain logo HUT RI yang juga bersinergi dengan logo Asian Games. “Tema dan logo dapat disosialisasikan secara maksimal dengan logo yang sudah tertera dan dapat diunduh di website Kemensesneg yaitu www.setneg.go.id,” jelas Riono. (mat)

Loading...