Pemda Juara 1 Korupsi di Indonesia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan modus korupsi yang paling banyak terjadi, adalah penggelapan (514 kasus), penyalahgunaan wewenang (514 kasus) dan mark up (399 kasus).

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).

Menurut Tjahjo, ribuan kasus korupsi yang terjadi sepanjang 15 tahun terakhir berdasarkan data Indonesian Corruption Watch  (2001-2016), adalah potret buram tren korupsi di Indonesia.

Data ICW juga menyebutkan, ujar Tjahjo, sekitat 77 persen tersangka korupsi berasal dari pemerintah daerah (Pemda).

Sepanjang tahun 2017 saja, aparat penegak hukum menindak sekitar 495 ASN, sekitar 102 kepala desa, sekitar 37 anggota DPRD, dan sekitar 30 kepala daerah. Jumlah ini tersebar di pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan kementerian dan lembaga.

“Banyaknya korupsi yang terjadi bisa menjadi gambaran kita bahwa korupsi sudah akut terjadi. Khususnya di pemerintah daerah,” ujar Tjahjo.

Mendagri mengungkapkan bahwa tujuannya menyampaikan data korupsi ini, adalah untuk menegaskan komitmennya. Sebagai upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan bersih, khususnya di pemerintah daerah.

“Dua langkah yang terus menerus kita upayakan adalah selain penegakan hukum yang tegas, yaitu harus ada aksi pencegahan korupsi yang nyata. Karena itulah Perpres 54 Tahun 2018 ini dibuat sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah Tjahjo, dilansir dari laman resmi kemendagri.

Pemerintah membuktikan keseriusannya dalam  memberantas korupsi dengan dibentuknya Timnas Pencegahan Korupsi melalui Perpres 54 Tahun 2018.

Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi: a. perizinan dan tata niaga; b.keuangan; dan c.penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. (mat)

Loading...