Sabtu, 29 November 2025

Awe Bos Bauksit Divonis 9 Bulan, Langsung Banding

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Merasa akvititas loading bauksit yang dilakukannya punya izin lengkap, Weidra alias Awe, langsung banding saat divonis 9 bulan penjara plus denda Rp100 juta, Rabu (15/8/2018).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramdani SH yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara (16/7/2018). Hukuman penjara tersebut ditambah dengan Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Perkara ini berawal dari penangkapan Awe, 21 Desember 2017, karena dianggap memuat (loading) bauksit tanpa izin. Di persidangan terungkap bahwa ternyata Awe memiliki izin tersebut.


“Ini bukan soal tinggi rendahnya putusan (vonis). Tapi tentang fakta di persidangan bahwa klien kami punya izin yang sah. Tuntutan itu tak terbukti. Makanya kami langsung banding,” kata Raja Azman SH, pengacara Awe menjawab wartawan usai sidang.

Atas vonis majelis hakim yang diketuai Irawaty Chairul Umma SH tersebut, jaksa penuntut juga menyatakan banding. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi...

Bappenas dan Pemprov Kepri Siapkan Kantor Bersama di Tanjungpinang

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan...

Pemprov Kepri Tanggung Sebagian Iuran BPJS Ojol

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad...