Didahului Letusan Pistol, 3 Orang Tersangka Jaringan Pengedar Diborgol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang secara terpisah. Dua tersangka berinisial EA (42) dan DAH (38) ditangkap di depan Perumahan D’green Batu 8 Tanjungpinang, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 16.00.

Untuk meringkus dua diantara tiga orang ini, polisi harus melepaskan tembakan peringatan. F-mat

Satu tersangka lagi berinisial MF (25) ditangkap, Jumat (24/8/2018) sekitar pukul 19.00 di Jalan Panglima Dompak Perumahan Citra Manggoes. Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Tanjungpinang kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).

Meski ditangkap terpisah, ujar Ucok, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar yang sama. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka.

Dari ketiganya polisi mengamankan belasan paket sabu sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BP 1908 YB dari tersangka EA dan DAH. Penangkapan dua tersangka ini cukup alot, sehingga anggota harus mengeluarkan tembakan agar keduanya bisa diringkus.

Kini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tanjungpinang. (mat)

Loading...