Eksekusi Vonis Kasasi Mahkamah Agung untuk Raja Amirullah Terkatung-katung

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Beda pemahaman antara kepaniteraan di Pengadilan Negeri (PN) Ranai dengan di PN Tanjungpinang, terkait administrasi pemberitahuan putusan kasasi MA terhadap terdakwa Raja Amirullah, membuat eksekusi dari putusan vonis MA itu terkatung-katung hingga Juli 2018.

Putusan vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 826K/Pid.Sus/2018 tertanggal, Rabu 7 Maret 2018, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Raja Amirullah. Ditambah denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna sendiri selaku eksekutor dari putusan itu, hingga kini belum menerima salinan putusan MA itu. Tanpa surat dari pengadilan itu, Kejari Natuna tidak bisa berbuat apa-apa.

Suarasiber.com, Senin (2/7/2018), mendapati ternyata perbedaan pandangan antara panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan PN Ranai di Natuna, yang menjadi penyebab petikan salinan putusan itu tak sampai ke Kejari Natuna.

“Kita (PN Tanjungpinang) sudah menyurati PN Ranai menyampaikan vonis MA itu (23/4/2018). Panitera PN Ranai membalas kembali (balasan diterima 22/5/2018), dan meminta panitera PN Tanjungpinang menyertakan lampiran salinan atau turunan vonis MA,” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH MH menjawab wartawan, Senin (2/7/2018).

Dari keterangan Santonius itu terlihat adanya beda pemahaman antara panitera di PN Tanjungpinang dengan di PN Ranai. Itu sebabnya, surat dari PN Tanjungpinang tidak diteruskan ke Kejari Ranai. Tapi, dibalaskan kembali ke PN Tanjungpinang.

PN Tanjungpinang mengirimkan salinan petikan putusan vonis MA. Sedangkan PN Ranai meminta salinan petikan itu disertai lampiran salinan turunan putusan vonis MA.

“Nanti akan dibahas kembali di kepaniteraan PN Tanjungpinang,” ujar Santonius.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  terdakwa Raja Amirullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Atas vonis itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan vonisnya bertambah menjadi 3 tahun. Terhadap vonis PT itu, terdakwa mengajukan kasasi ke MA, dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. (mat)

Loading...