Penjahat Kelamin Dilarang Jadi Caleg

Loading...

* Juga Mantan Napi Perkara Korupsi dan Bandar Narkoba

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Nomor 20 Tahun 2018, melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Shahril, MSi

Larangan yang disebutkan di pasal 7 huruf h itu, dinilai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu (FISIP) UMRAH Bismar Arianto SSos MSi, sebagai sesuatu yang baik dan positif. Karena selama ini masih ada partai politik yang mengusung mantan narapidana.  

“Itu (Peraturan KPU) akan membantu kita memilih caleg-caleg yang lebih baik. Karena, dari awal sudah dibatasi potensi caleg yang punya cacatan bermasalah,” kata Bismar menjawab suarasiber.com, Minggu (1/7/2018). 

Menurut Bismar, kualitas caleg sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh dari partai politik. “Tapi faktanya sebagian besar parpol belum memiliki mekanisme seleksi caleg yang kredibel, berkualitas, transparan, dan terukur,” jelasnya. 

Itu sebabnya, Bismar sepakat PKPU itu menjadi filter penyaring yang digunakan untuk kepemimpinan. Terutama, di politik yang hingga hari ini masih menjadi sorotan publik. Terumata kasus korupsi yang masih cukup banyak yang melibatkan oknum kepala daerah dan oknum anggota legislatif. 

“Kedua posisi ini support utamanya, adalah partai politik yang mengajukan. Nah, seharusnya itikat itu dari partai pol yang harus mengusung caleg yang bersih. Cuma, kok masih ada partaipolitik yang menolak PKPU itu. Ni kan agak aneh,” beber Bismar.

Pendapat senada disampaikan Shahril, akademisi lainnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Fisabilllah Tanjungpinang. Menurut Shahril, partai politik seharusnya menjadi filter pertama.

Untuk menjaring bakal calon legislatif yang punya integritas, dan bebas dari catatan hukum. Khususnya, yang terkait dengan korupsi, penyalahgunaan narkoba dan apalagi kejahatan seksual.

“PKPU No. 20 Tahun 2018 ini hanya menegaskan terhadap komitmen KPU kepada masyarakat tentang pembersihan dan pencegahan terhadap korupsi di ranah legislatif,” jelas Shahril. (mat)

Loading...