Bacaleg DPD Harus Mundur dari Parpol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol), membuat para bakal calon anggota DPD RI harus mundur dari partainya.

“Sesuai dengan putusan MK, maka KPU segera memberitahu kepada calon DPD di Kepri, yang kita tahu masih menjadi ketua partai,” kata akademisi di Tanjungpinang Robby Patria menjawab suarasiber.com, Selasa (24/7/2018).

Menurut Robby yang juga mantan Ketua KPU Tanjungpinang, karena tahapan DPD dalam proses. Maka calon DPD segera membuat surat pengunduran diri ditujukan kepada KPU.

“Surat pengunduran diri kepada parpol sebagai pengurus, lalu disampaikan kepada KPU,” ujar Robby.

Bakal calon anggota DPD RI yang dikonfirmasi terpisah, M Syahrial yang akrab disapa Iyai, mengatakan apapun yang disyaratkan KPU akan dilaksanakan.

“Sebagai capon, kita akan ikuti semua ketentuan. Lapan waktunya aturan itu dilaksanakan, kita tunggu saja,” tegas Iyai, yang juga fungsionaris Partai PDIP Kota Tanjungpinang.

Yang jelas, imbuh Iyai, seluruh proses pendaftaran yang disyaratkan KPU sudah dilaksanakan.

Sesuai dengan aturan perundangan, putusan MK itu nantinya harus melalui proses panjang, sebelum menjadi sebuah aturan yang mengikat. Aturan tersebut harus diterbitkan melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk mengikat semua calon DPD dengan aturan yang disyaratkan. (mat)

Loading...