Sekda Provinsi Kepri Turun Pangkat?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski Gubkepri Nurdin Basirun kepada wartawab, Senin (22/7/2018), mengakui sanksi untuk TS Arif Fadillah, Sekdaprov Kepri cukup berat. Namun, apa wujud sanksi berat itu, hingga, Selasa (24/7/2018), Nurdin tidak mau menjelaskan, selain menyebutkan sudah dijalankan.

Namun, dari berbagai informasi yang diperoleh suarasiber.com, sanksi yang disebut Nurdin cukup berat itu, adalah dalam bentuk penurunan pangkat.

Saat ini pangkat TS Arif Fadillah, adalah IV/e atau disebut dengan Pembina Utama. Jika pangkatnya turun setingkat menjadi IV/d yang disebut dengan Pembina Utama Madya

Penurunan pangkat ini sesuai dengan informasi yang diperoleh dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri. Bahwa, sejak beberapa minggu terakhir setiap surat dinas kepada Sekdaprov Kepri, tidak lagi menuliskan pangkat dan golongan Sekdaprov TS Arif Fadillah.

Untuk surat-surat atas nama Sekdaprov cukup ditulis namanya, dan NIP (nomor induk pegawai). Sebelumnya, setiap surat Sekdaproclv itu harus ditulis lengkap, nama, jabatan, NIP dan pangkat golongannya, IV/e serta Pembina Utama.

“Sudah sejak beberapa minggu terakhir, Pak,” jawab seorang pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Kepri menjawab suarasiber.com, kemarin.

Hal itu senada dengan jawaban Nurdin Basirun saat ditanya wartawan. Bahwa, sanksi itu sudah diterimanya sejak sepekan sebelumnya.

“Saya sudah menerima sanksi terhadap Pak Sekda. Pokoknya sanksi lumayan keras,” ungkap Nurdin kepada awak media seraya berlalu pergi usai menghadiri acara hari ulang tahun Adyaksa di Kantor Kejati Kepri, Senggarang Tanjungpinang, Senin (23/7/2018) siang, sebagaimana dikutip dari tribunbatam.

Sanksi berat Sekdaprov Kepri berawal dari kegiatan pernikahan anaknya pada Februari 2018 lalu. Yang selanjutnya menimbulkan dugaan gratifikasi yang diperiksa KPK. Hasil pemeriksaan KPK itu kemudian direkomendasikan ke Kemdagri. (mat)

Loading...