Sabtu, 29 November 2025

Terbukti Korupsi, Mantan Wakil Rektor UMRAH Divonis 1,8 Tahun Penjara 

Tayang:


Padahal Tuntutan JPU  2,6 Tahun, Lho

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Herry Suryadi, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di UMRAH, Selasa (5/6/2018).

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Dr Johny SH MH, memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara majelis juga memvonisnya dengan hukuman denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa Herry juga dibebankan membayar uang pengganti Rp1,85 juta. Jika tak segera dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dan, kewajiban membayar uang pengganti Rp102 juta.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya JPU Siswanto mengajukan banding. Sedangkan terdakwa pikir-pikir.

Ada tiga terdakwa lainnya di perkara ini yaitu Henri Gultom, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Yusmawan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...