Sebelum Didaftarkan, Kini Warga Dapat Mencermati Profil Calon Dewan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada yang berbeda soaol pencalonan seseorang maju menjadi anggota DPRD pada tahun 2019 dibandingkan 2014 lalu. Sekarang, partai harus melakukannya secara daring sebelum mendaftarkannya secara resmi.

“Inilah perbedaan yang mendasar, termasuk soal melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, Rabu (13/6)), kemarin usai membuka bimtek yang diikuti 16 Parpol yang lolos pemilu.

Peserta Bimtek mengikuti uraian soal mekanisme pencalonan anggota DPRD pada tahun 2019. F-ist

Menurut Robby, operator Parpol harus mengunggah data caleg ke silon KPU mulai dari 4 Juni hingga 4 Juli 2019. Dengan waktu yang terbatas terpotong masa lebaran, diharapkan berkas berkas caleg tersebut sudah bisa diurus sekarang supaya pada saat penyerahan berkas ke KPU sudah lengkap.

Robby mengingatkan Parpol untuk tidak lupa melakukan tahapan ini. Ini semata-mata untuk kepentingan publik. Dengan data data caleg masuk ke silon, maka warga Tanjung pinang dimana pun berada dapat mengetahui informasi mengenai caleg tersebut.

“Lebih transparan dan juga memudahkan KPU Tanjungpinang dalam memperhatikan syarat 30 persen perempuan maupun kegandaan antar Parpol melalui silon,” katanya.

Robby mengatakan, caleg sebaiknya dari saat ini sudah harus melengkapi syarat pencalonan sesuai dengan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu sambil menanti PKPU pencalonan disahkan pemerintah.

“PKPU Pencalonan itu lebih kepada masalah napi apakah bisa atau tidak mencalonkan. Sedangkan yang lain hampir sama dengan draf PKPU yang dibimtek kepada jajaran KPU di Indonesia,”ujarnya.

Disebutkan, KPU Tanjungpinang membuka help desk guna melayani Parpol dalam melakukan konsultasi mengenai pencalonan di pemilu 2019.

“Jika teman teman Parpol agak bingung saat mengisi silon,KPU Tanjungpinang siap melayani untuk memberi tahu caranya,” kata Robby. (mat)

Loading...