Ngurusi Pajak, Bintan Kini Pakai Si Nanjak

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Bertepatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2018, Pemkab Bintan memiliki aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Pajak Online yang disingkat Si Nanjak. Pembayaran PBB P2, BPHTB dan juga pajak reklame kini bisa dilakukan online.

Fasilitas yang bisa diakses melalui website hhtp://www.bpprd.bintankab.go.id ini memudahkan pembayaran jenis pajak tersebut di atas. Sekda Kabupaten Bintan Drs H Adi Prihantara MM Si Nanjak adalah wujud keinginan Bupati Bintan H Apri Sujadi SSos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM yang ingin Bintan membangun suatu sistem pelayanan yang dapat mempermudah masyarakat.

“Semoga bisa membantu masyarakat,” ujar Adi usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum’at (1/6/2018) pagi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan Yuzed saat ditemui mengatakan, warga termasuk notaris hanya perlu mengisi berkas digital. Setelah dikonfirmasi maka wajib pajak/notaris hanya datang untuk tanda validasi fisik yang membutuhkan waktu 10 (sepuluh) menit pelayanan. (mat)

Loading...