Mau Cari Mati? Jadi Kurir Narkoba Sabu Sabu

Loading...
Ini Pasal Mati untuk Kurir Sabu Sabu 1.037 Kilogram

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu berperan sebagai kurir pembawa narkoba sabu sabu. Meski hanya sebagai kurir, keempatnya tetap diancam dengan hukuman mati.

Apalagi jumlah sabu sabu yang dibawanya dengan kapal Sun Glory berjumlah hingga sekitar 1.037 kilogram. Jika 1 kilogram bernilai minimal Rp1 miliar, maka jumlah yang dibawa keempat tersangka itu bernilai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah yang nyaris sama dengan umumnya APBD kabupaten dan kota di Kepri.

Berbaju oranye adalah tersangka penyelundup sabu-sabu yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun. F-mat

Dedy Siswadi, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung, mengungkapkan keempat tersangka itu akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, mati!” kata Dedy Siswadi menjawab wartawan di sela kegiatan serah terima berkas, tersangka dan barang bukti kasus kurir narkoba 1.037 kilogram di dermaga Fasarkhan TNI AL, Mentigi, Senin (4/6/2018).

Berkas keempat tersangka sudah dinyatakan P21 (lengkap). Dijadwalkan dalam waktu sekitar 1 pekan ke depan, berkasnya akan dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Negeri Batam. (mat)

Loading...