KPK, KASN, Menpan RB: Pecat ASN Bekas Napi Korupsi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Aparatur Sipil Negara (ASN) bekas terpidana korupsi yang hukumannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) di seluruh Provinsi Kepri, segera bersiap-siap untuk diberhentikan.

Menyusul ketegasan sikap dari Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dr Noraida Mokhsen, Komisioner KASN, mengatakan saat ini sudah 3 provinsi yang melaksanakan pemberhentian ASN bekas napi korupsi. Ketiganya, adalah Provinsi Jabar, Provinsi Sulsel, dan Provinsi Sulsel.

“Ada surat dari Menpan dan KASN dan KPK, sudah mau turun juga,” kata Dr Noraida menjawab suarasiber.com, Senin (11/6/2018).

Ada beberapa ASN bekas napi korupsi di Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Natuna, Pemkab Lingga dan Pemkab Bintan, yang hingga kini masih aktif. Bahkan, ada yang menjabat jabatan eselon II, yaitu di Pemkab Lingga.

Hal ini dibenarkan Dr Noraida. Datanya tercatat dan harusnya sudah diberhentikan tidak dengan hormat.

“Untuk semua yang sudah terbukti bersalah dan keputusan sudah final harus diproses pemberhentian dari PNS (ASN),” tegas Dr Noraida, sembari menambahkan untuk di Pemkab Bintan prosesnya sudah mulai berjalan.

“BKD bintan nampaknya sudah kirim surat ke yang bersangkutan. Ada yang sudah sms ke saya,” imbuhnya. (mat)

Loading...