Gubernur Nurdin: Patuhi Surat Edaran KPK!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun pun dengan tegas memerintahkan seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi surat edaran tersebut. Khususnya pegawai di lingkungan Pemprov Kepri dan kabupaten/kota.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Nilwan, Rabu (6/6/2018).

Garis besar yang dituangkan KPK ke surat edaran itu adalah sebagai berikut: praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.

Namun sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara hendaknya dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana. Jika terpaksa menerimanya maka harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Masih ada beberapa poin penting lain, seperti larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. (mat)

Loading...