Bawa Penumpang Gelap, Kapal Ikan Ditangkap di Tambelan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Aparat dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I menangkap KM Hasil Laut Jaya X yang diduga melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan Perikanan di Perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (5/6/2018).

Kapal tersebut ditangkap dan diamankan oleh KRI Halasan-630 Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 dibawah kendali operasi (BKO) Guskamla Koarmada I pada posisi 00° 54’ 100’’ U – 107° 05’ 000’’ T sebelah barat daya Tambelan.

KRI Halasan-630 sukses menangkap KM Hasil Laut Jaya X diawali dari patroli yang diadakan unsur BKO Guskamla Koarmada I di sekitar perairan Tambelan. Pengawas melalui teropong melihat adanya kontak sebuah kapal ikan.

Selanjutnya KRI Halasan-630 mendekati kontak tersebut dan pada jarak 1 Nm terdeteksi kapal tersebut merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia bernama KM Hasil Laut Jaya – X GT 149.

Komandan KRI Halasan-630, Letkol Laut (P) Sandy memerintahkan melaksanakan Peran Tempur Bahaya umum serta Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal, ditemukan kapal tersebut tidak memiliki kelengkapan berupa dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel. Didalam kapal tersebut juga ditemukan muatan berupa ikan campuran seberat 3 ton dan arang kelapa seberat 1 ton.

Akhirnya, KM Hasil Laut Jaya X beserta nakhoda dan 13 ABK serta satu penumpang gelap dikawal KRI Halasan-630 menuju Lantamal XII Pontianak untuk tindak lanjut urusan hukumnya. (mat)

Loading...