Sabtu, 29 November 2025

Mantan Wakil Rektor UMRAH Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mantan Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan korupsi yang didakwakan.

Karena itu JPU menuntut Hery dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (14/5/2018) sore.

Selain hukuman penjara JPU juga menuntut Hery dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.


Menurut JPU, Hery tak terbukti korupsi untuk dakwaan primair. Hery dituntut berdasarkan dengan dakwaan subsidair.

Terkait dengan tuntutan JPU itu, Hery akan menyampaikan pembelaan (pledoi) di sidang selanjutnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari...

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali...