Diduga Korupsi Rp3 M, Mantan Kadis Sosial Karimun Bermalam di Tahanan Polisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Diduga terlibat korupsi sekitar Rp3 miliar, Indra Gunawan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemkab Karimun harus menjalani malam menyambut Ramadan di dalam tahanan Polres Karimun, Rabu (16/5/2017).

Sebelum menahan Indra, polisi juga sudah menahan mantan bendahara Dinsos Karimun Ardiansyah. Ardiansyah ditahan sejak Januari 2018 juga sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 3 miliar di Dinsos.

Indra ditahan sore hari, setelah dimintai keterangannya di Satreskrim Polres Karimun sejak pagi sekitar pukul 10.00.

Dalam pemeriksaan itu Indra, yang ditetapkan sebagai tersangka saat kasus itu mencuat sekitar Juli 2017, didampingi kuasa hukum.

Walaupun dia sudah jadi tersangka, akan tetapi belum pernah ditahan. Dan, baru kali ini dia ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK melalui

Kasat Reskrim AKP Lulik Febriantara
SIK kepada wartawan. (mat)
Loading...