Diancam Pasal Berlapis, Penghina Presiden Jokowi Tersenyum
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Meski didakwa dengan pasal berlapis, namun terdakwa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan mantan presiden Megawati Soekarno Putri, yakni terdakwa Mustafa Kamal Nurullah, masih bisa tersenyum ke Majelis Hakim, Selasa (15/5/2018) sore.
Baca juga: Menghinga Presiden Jokowi, Warga Kijang Ditangkap
Sidang itu menjadi persidangan perdana Mustafa yang ditangkap, Selasa (22/2/2018). Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo.
Saat JPU membacakan dakwaan yang antara lain menyebut isi detail penghinaan yang dilakukan terdakwa melalui media sosial, majelis hakim sampai geleng-geleng kepala. Tersebab, isi tulisan terdakwa yang sangat vulgar.
Terdakwa pun langsung mengakui semua dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
Ada 3 pasal di dalam dakwaan JPU itu, yaitu Pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga Penghina Presiden Jokowi Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemudian, pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU RI No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Serta, pasal 156a huruf a KUHP atau ke empat, pasal 157 ayat (1) KUHP. Sidang ditunda sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi. (mat)