Dagang Sabu Sabu, Apek Dituntut 8 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Wajah terdakwa perkara narkoba jenis sabu sabu Denny Zibethinus alias Apek tertunduk. Matanya mengarah ke bawah melihat lantai ruangan sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 5 bulan penjara, Jumat (18/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. 

Usai sidang Apek kembali digiring ke ruang tahanan sementara di belakang PN, raut wajahnya terlihat lesu. Lesu terbayang hukuman yang akan diterimanya nanti dari Majelis Hakim di PN Tanjungpinang yang diketuai Jhonson Fredy Sirait dengan hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Armila.

Terdakwa Apek ditangkap sekitar Senin (23/10/2017) sekitar pukul 02.30 di Kampung Simpangan Batu 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Selain menangkap terdakwa polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kaleng Redbull. Di dalam kaleng minuman ringan itu ditemukan 1 paket sabu sabu. 

Berdasarkan temuan tersebut terdakwa tak bisa mengenal dan mengakui sebagai miliknya. Pengakuannya, sabu sabu itu dibelinya dengan harga sekitar Rp4,3 juta dari saksi Dedi Blok. Kini, Denny Zibethinus alias Apek hanya bisa duduk menunggu di tahanan Rutan Tanjungpinang menunggu majelis hakim mengetukkan palu hukumannya. (mat)

Loading...