BPK Deadline Bank BPR Pelat Merah

Loading...

* Serahkan Dana Reklamasi Tambang ke Pemprov Tahun 2018

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bank-bank daerah (Bank Perkreditan Rakyat) yang masih menyimpan dana reklamasi pascatambang harus bersiap mencari dana penggantinya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat dana itu harus sudah dipindahkan ke bank pemerintah tahun 2018 ini.

Dana tersebut seharusnya sudah dalam kewenangan pemerintah provinsi (Pempriv Kepri). Akan tetapi hingga menjelang pertengahan tahun ini dana tersebut masih diikelola Pemkab dan Pemko di Provinsi Kepri. Karena ada keberatan dari para kepala daerah.

“Totalnya sekitar Rp250 an miliar. Masih di bank daerah. Tapi sesuai LHP BPK tahun ini dana tersebut sudah harus dipindahkan ke bank pemerintah,” kata Amjon Kepala Dinas ESDM Kepri menjawab wartawan, Selasa (15/5/2018).

“Mudah-mudahan 2018 ini sudah dipindahkan. Karena sudah ada LHP BPK,” imbuh Amjon lagi.

Amjon memastikan dana reklamasi itu sampai sekarang belum dikucurkan. Meskipun sudah ada perusahaan yang memintanya untuk melaksanakan reklamasi lahan ekstambang.

“Lengkapi dulu administrasinya baru dilaksanakan. Lebih baik begitu dari pada nanti jadi masalah,” tukas Amjon.

Dari hasil pemeriksaan Kejati, diketahui jumlah dana reklamasi tambang di Provinsi Kepri berjumlah sekitar Rp 250 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

1. Di Kabupaten Bintan sekitar Rp 129 miliar.
2. Di Kota Tanjungpinang sekitar Rp 33 miliar.
3. Di Kabupaten Karimun sekitar Rp 40 miliar.
4. Di akabupaten Lingga sekitar 22 miliar.
5. Di Kabupaten Natuna sekitar Rp 4 miliar.

Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya, Kasi I Intelijen Kejati Kepri M Ahsan Thamrin, menegaskan bahwa dana reklamasi tambang bukanlah modal bank BPR.

“Tak ada alasan apapun disimpan di bank. Itu kan karena kelalaian Pemda. Harus segera digunakan untuk reklamasi lahan,” tegasnya saat itu.

Pemprov Kepri selaku pemegang kewenangan saat ini, ujar M Ahsan, harus segera menunjuk atau melelang kegiatan reklamasi ekslahan tambang. (mat)

Loading...