Pekerja Babat Bakau, Investornya Orang Singapura

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Bermodalkan dokumen alas hak tanah, para pekerja seorang investor asal Singapura merusak hutan bakau (mangrove) di RT07/RW04 Kampung Sialang, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (16/4/2018).

Kegiatan ini akan terus dilakukan seandainya Ketua DPRD Bintan, H Nesar Ahmad bersama Satpol PP Bintan tidak menghentikannya. Awalnya, Nesar mendapatkan laporan ada pembabatan bakau dengan alat berat di Berakit.

Berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bintan, Nesar pun mendatangi lokasi. Ternyata yang dijumpai di lapangan lebih parah dari laporan yang diterimanya.

“Saya dapat laporan empat pohon bakau ditebang. Lihat sendiri, sebanyak ini dirusak menggunakan eksavator,” tunjuk Nesar.

Tampak bahwa penebangan bakau tidak diperhitungkan secara matang. Sejumlah pohon bakau yang ada di pantai dan berfungsi sebagai penahan ombak kondisinya porak poranda.

Satpol PP pun menghentikan perusakan pohon bakau tadi. Nesar menambahkan, pihaknya segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan aktivitas itu.

Ia mengatakan, aktivitas pembabatan harus mengikuti mekanisme dan wajib memiliki izin. Sementara yang ditemukannya hari itu, pengelola kawasan hanya menunjukkan alas hak tanah. (mat)

Loading...