Nama: JS dan SN, Pekerjaan: Buruh Bangunan, Ditangkap: Nyabu

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penangkapan terhadap tersangka JS (42) dan SN (37) membuktikan peredaran narkoba sudah menyentuh semua lapisan usia, profesi dan pendidikan. Tersangka JS dan SN, keduanya tamatan Sekolah Dasar (SD) dan berprofesi sebagai buruh bangunan.

Keduanya saling terkait tapi ditangkap terpisah di kediaman masing-masing di Seijang, Tanjungpinang, Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 00.10, untuk tersangka JS. Dan, sekitar pukul 00.30 untuk tersangka SN.

JS ditangkap lebih dulu. Dan, dari nyanyian JS muncul nama SN. Selanjutnya SN pun ditangkap di rumahnya di Seijang. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (4/4/2018).

Dari tangan keduanya diamankan juga sejumlah barang bukti sabu dan peralatan penggunaannya serta bukti-bukti lainnya. Atas perbuatannya itu kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. (mat)

Loading...