Masyarakat Sambau Desak Gubernur Cabut IUP PT TTU

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masyarakat Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, mendesak Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Darat PT. TTU di daerah tersebut.

Desakan ini diberikan masyarakat Sambau atas munculnya sejumlah masalah sejak Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 tentang Pemberian Persetujuan IUP operasi produksi pasir darat kepada PT. TTU.

“Sejak IUP Operasi Produksi PT. TTU itu terbit, sejumlah masalah muncul. Kami bukan anti investasi, tapi kami juga ingin hidup aman dan damai,” kata salah seorang pemuda Sambau, Memet Susanto kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, lahan yang diklaim PT. TTU di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara, sebagian besar belum dibebaskan dan diberi ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah. Jumlahnya ada puluhan persil tanah yang sudah bersertipikat sejak tahun 1990-an.

Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Syam Daeng Rani menilai, tindakan PT. TTU yang melakukan kegiatan pertambangan di atas tanah orang lain tanpa pemberitahuan atau ganti rugi kepada pemegang hak yang sah, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan tanah.

“Kalau pemegang hak atas tanah itu keberatan, mereka bisa membuat laporan polisi sesuai pasal 385 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.

Syam Daeng menambahkan, untuk mencabut IUP PT. TTU, Gubernur tak perlu menunggu adanya putusan pengadilan karena sesuai pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP.

“Sanksi administratif itu, bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan atau pencabutan IUP,” kata Syam Daeng yang selalu tampil rapi ini. (mat)

Loading...